“Tarif retribusi ini diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2019,” paparnya.
Ia menambahkan seperti retribusi terapi hewan berukuran kecil dikenakan tarif sebesar Rp 40.000, ukuran besar Rp 55.000, vaksin kucing Rp 125.000 dan untuk vaksin anjing Rp 150.000,- dan layanan kesehatan lainya.
“Pembayaran retribusi tersebut dilakukan secara non tunai atau chashless melalui kartu Brizzi atau kartu debit/ATM bank apa saja,” tutupnya.